PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada masyarakat di ISI Surakarta. (2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan
tridharma perguruan tinggi maupun penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu. (3) Penggunaan bahasa daerah dan bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
