Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) ISI Surakarta wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan pada suatu cabang ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik dalam rangka pelestarian dan pengembangan potensi seni dan budaya nusantara. (2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin keberlanjutan perkembangan seni dan ilmu seni dalam rangka melestarikan dan mengembangkan potensi seni dan budaya Nusantara serta membentuk manusia INDONESIA yang dapat berperan mewujudkan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang mandiri, kuat, dan sejahtera. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan- perundang-undangan.
