Pasal 67
BAB 5 — DIREKTORAT PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Rincian tugas Seksi Administrasi Perizinan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang administrasi perizinan penelitian asing dan berisiko tinggi dan berbahaya; c. melakukan penyusunan bahan pedoman perizinan penelitian asing dan berisiko tinggi dan berbahaya; d. melakukan pengkajian dan penilaian usul perizinan penelitian asing dan berisiko tinggi dan berbahaya; e. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi penilaian pemberian izin penelitian asing dan berisiko tinggi dan berbahaya; f. melakukan penyusunan bahan rekomendasi pemberian izin penelitian asing dan berisiko tinggi dan berbahaya; g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian asing dan berisiko tinggi dan berbahaya; h. melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan administrasi perijinan penelitian asing dan berisiko tinggi dan berbahaya; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
