PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT...
Pasal 68
BAB 5 — DIREKTORAT PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Rincian tugas Seksi Monitoring dan Evaluasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan monitoring dan evaluasi penelitian asing dan penelitian berisiko tinggi dan berbahaya; c. melakukan penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi penelitian asing dan berisiko tinggi dan berbahaya; d. melakukan monitoring dan evaluasi penelitian asing dan berisiko tinggi dan berbahaya; e. melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan penelitian asing dan berisiko tinggi dan berbahaya; f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan g. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
