Pasal 66
BAB 5 — DIREKTORAT PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Rincian tugas Subdirektorat Perijinan Penelitian: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan perizinan penelitian asing dan berisiko tinggi dan berbahaya; c. melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penilaian pemberian izin penelitian asing dan berisiko tinggi dan berbahaya; d. melaksanakan penyusunan pedoman perizinan penelitian asing dan berisiko tinggi dan berbahaya; e. melaksanakan pengkajian dan penilaian usul perijinan penelitian asing dan berisiko tinggi dan berbahaya; f. melaksanakan penyiapan koordinasi penilaian pemberian izin penelitian asing dan berisiko tinggi dan berbahaya; g. melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi pemberian izin penelitian asing dan berisiko tinggi dan berbahaya;
h. melaksanakan penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi penelitian asing dan berisiko tinggi dan berbahaya; i. melaksanakan monitoring dan evaluasi penelitian asing dan berisiko tinggi dan berbahaya; j. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan penelitian asing dan berisiko tinggi dan berbahaya; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan l. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
