Pasal 65
BAB 5 — DIREKTORAT PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Rincian tugas Seksi Publikasi Ilmiah Internasional: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang publikasi ilmiah bereputasi internasional; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan publikasi ilmiah bereputasi internasional;
d. melakukan penyusunan bahan pemberian hibah peningkatan tata kelola publikasi ilmiah menjadi publikasi ilmiah bereputasi internasional; e. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis tata kelola publikasi ilmiah bereputasi internasional; f. melakukan penyusunan bahan pemberian insentif atas peningkatan tata kelola publikasi ilmiah bereputasi internasional; g. melakukan penyusunan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi publikasi ilmiah bereputasi internasional; h. melakukan penyusunan bahan laporan fasilitasi publikasi ilmiah bereputasi internasional; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
