Pasal 64
BAB 5 — DIREKTORAT PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Rincian tugas Seksi Publikasi Ilmiah Nasional: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang publikasi ilmiah nasional; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang publikasi ilmiah nasional; d. melakukan penyusunan bahan pemberian hibah peningkatan tata kelola publikasi ilmiah menjadi publikasi ilmiah nasional; e. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis tata kelola publikasi ilmiah nasional; f. melakukan penyusunan bahan pemberian insentif atas peningkatan tata kelola publikasi ilmiah nasional; g. melakukan penyusunan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi publikasi ilmiah nasional; h. melakukan penyusunan bahan laporan fasilitasi publikasi ilmiah nasional; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
