Pasal 61
BAB 5 — DIREKTORAT PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Rincian tugas Seksi Jurnal Ilmiah Nasional: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi jurnal ilmiah nasional; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi jurnal ilmiah nasional; d. melakukan penyusunan bahan pemberian hibah peningkatan tata kelola jurnal ilmiah menjadi jurnal ilmiah nasional; e. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis tata kelola jurnal ilmiah nasional; f. melakukan penyusunan bahan pemberian insentif atas peningkatan tata kelola jurnal ilmiah nasional; g. melakukan penyusunan bahan penilaian terbitan berkala jurnal ilmiah nasional; h. melakukan penyusunan bahan penetapan akreditasi terbitan berkala jurnal ilmiah nasional; i. melakukan penyusunan pemantauan dan evaluasi di bidang fasilitasi jurnal ilmiah nasional; j. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang fasilitasi jurnal ilmiah nasional; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan l. melakukan penyusunan laporan Seksi.
