Pasal 62
BAB 5 — DIREKTORAT PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Rincian tugas Seksi Jurnal Ilmiah Internasional: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi jurnal ilmiah bereputasi internasional; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi jurnal ilmiah bereputasi internasional; d. melakukan penyusunan bahan pemberian hibah peningkatan tata kelola jurnal ilmiah menjadi jurnal ilmiah bereputasi internasional; e. melakukan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis tata kelola jurnal ilmiah bereputasi internasional;
f. melakukan penyusunan bahan pemberian insentif atas peningkatan tata kelola jurnal ilmiah bereputasi internasional; g. melakukan penyusunan pemantauan dan evaluasi di bidang fasilitasi jurnal ilmiah bereputasi internasional; h. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang fasilitasi jurnal ilmiah bereputasi internasional; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
