Pasal 60
BAB 5 — DIREKTORAT PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Rincian tugas Subdirektorat Fasilitasi Jurnal Ilmiah: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi jurnal ilmiah nasional dan jurnal ilmiah bereputasi internasional; c. melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi jurnal ilmiah nasional dan jurnal ilmiah bereputasi internasional; d. melaksanakan penyusunan pemberian hibah peningkatan tata kelola jurnal menjadi jurnal ilmiah nasional dan jurnal ilmiah bereputasi internasional; e. melaksanakan penyusunan pemberian bimbingan teknis tata kelola jurnal ilmiah nasional dan jurnal ilmiah bereputasi internasional; f. melaksanakan penyusunan pemberian insentif atas peningkatan tata kelola jurnal ilmiah nasional dan jurnal ilmiah bereputasi internasional; g. melaksanakan penyusunan bahan penilaian terbitan berkala jurnal ilmiah nasional; h. melaksanakan penyusunan bahan penetapan akreditasi terbitan berkala jurnal ilmiah nasional; i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi jurnal ilmiah nasional dan jurnal ilmiah bereputasi internasional; j. melaksanakan penyusunan laporan di bidang fasilitasi jurnal ilmiah nasional dan jurnal ilmiah bereputasi internasional; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan l. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
