Pasal 59
BAB 5 — DIREKTORAT PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Rincian tugas Seksi Non Paten: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan valuasi dan fasilitasi kekayaan intelektual untuk pendaftaran hak kekayaan intelektual non paten; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan valuasi dan fasilitasi kekayaan intelektual untuk pendaftaran hak kekayaan intelektual non paten; d. melakukan pendataan hasil penelitian yang diusulkan memperoleh hak kekayaan intelektual non paten; e. melakukan penyusunan bahan seleksi peneliti dan lembaga yang akan mendapatkan insentif atas pemerolehan hak kekayaan intelektual non paten; f. melakukan penyusunan bahan penetapan penerima insentif bagi para peneliti dan lembaga atas pemerolehan hak kekayaan intelektual non paten; g. melakukan penyusunan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan valuasi dan fasilitasi kekayaan intelektual untuk memperoleh hak kekayaan intelektual non paten; h. melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan valuasi dan fasilitasi kekayaan intelektual untuk memperoleh hak kekayaan intelektual non paten; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
