Pasal 58
BAB 5 — DIREKTORAT PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Rincian tugas Seksi Paten: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan valuasi dan fasilitasi kekayaan intelektual untuk pendaftaran paten; c. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan valuasi dan fasilitasi kekayaan intelektual untuk pendaftaran paten; d. melakukan pendataan hasil penelitian yang diusulkan memperoleh paten; e. melakukan penyusunan bahan seleksi peneliti dan lembaga yang akan mendapatkan insentif atas pemerolehan paten; f. melakukan penyusunan bahan penetapan penerima insentif bagi para peneliti dan lembaga atas pemerolehan paten; g. melakukan penyusunan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan valuasi dan fasilitasi kekayaan intelektual untuk memperoleh paten;
h. melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan valuasi dan fasilitasi kekayaan intelektual untuk memperoleh paten; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
