Pasal 57
BAB 5 — DIREKTORAT PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Rincian tugas Subdirektorat Valuasi dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan valuasi dan fasilitasi kekayaan intelektual untuk pendaftaran paten dan hak kekayaan intelektual non paten; c. melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan valuasi dan fasilitasi kekayaan intelektual untuk pendaftaran paten dan hak kekayaan intelektual non paten; d. melaksanakan pendataan hasil penelitian yang diusulkan memperoleh paten dan hak kekayaan intelektual non paten; e. melaksanakan penyusunan bahan seleksi peneliti dan lembaga yang akan mendapatkan insentif atas pemerolehan paten dan hak kekayaan intelektual non paten;
f. melaksanakan penyusunan bahan penetapan penerima insentif bagi para peneliti dan lembaga atas pemerolehan paten dan hak kekayaan intelektual non paten; g. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan valuasi dan fasilitasi kekayaan intelektual untuk memperoleh paten dan hak kekayaan intelektual non paten; h. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan valuasi dan fasilitasi kekayaan intelektual untuk memperoleh paten dan hak kekayaan intelektual non paten; i. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan j. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
