Pasal 56
BAB 5 — DIREKTORAT PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Rincian tugas Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual: a. melaksanakan penyusunan program kerja Direktorat; b. melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan pengelolaan kekayaan intelektual; c. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksaanaan kebijakan pengelolaan kekayaan intelektual; d. melaksanakan seleksi peneliti dan lembaga yang akan mendapatkan insentif atas pemerolehan paten dan hak kekayaan intelektual non paten; e. melaksanakan penetapan penerima insentif bagi para peneliti dan lembaga atas pemerolehan paten dan hak kekayaan intelektual non paten; f. melaksanakan pemberian hibah peningkatan tata kelola jurnal ilmiah dan publikasi ilmiah; g. melaksanakan pemberian bimbingan teknis tata kelola jurnal ilmiah dan publikasi ilmiah; h. melaksanakan pemberian insentif atas peningkatan tata kelola jurnal ilmiah dan publikasi ilmiah; i. melaksanakan penilaian terbitan berkala jurnal ilmiah nasional; j. melaksanakan penyusunan penetapan akreditasi terbitan berkala jurnal ilmiah nasional; k. melaksanakan penyusunan pedoman perijinan penelitian asing dan berisiko tinggi dan berbahaya; l. melaksanakan pengkajian dan penilaian usul perijinan penelitian asing dan berisiko tinggi dan berbahaya;
m. melaksanakan koordinasi penilaian pemberian ijin penelitian asing dan berisiko tinggi dan berbahaya; n. melaksanakan penyusunan rekomendasi pemberian ijin penelitian asing dan berisiko tinggi dan berbahaya; o. melaksanakan penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi penelitian asing dan berisiko tinggi dan berbahaya; p. melaksanakan monitoring dan evaluasi penelitian asing dan berisiko tinggi dan berbahaya; q. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pengelolaan kekayaan intelektual; r. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan program pengelolaan kekayaan intelektual; s. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Direktorat; dan t. melaksanakan penyusunan laporan Direktorat.
