Pasal 51
BAB 4 — DIREKTORAT PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INDUSTRI
Rincian tugas Seksi Pengembangan Teknologi Industri Kesehatan dan Obat: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan teknologi industri kesehatan dan obat; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksaanaan kebijakan di bidang pengembangan teknologi industri kesehatan dan obat; d. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pengembangan teknologi industri kesehatan dan obat; e. melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan teknologi industri kesehatan dan obat; f. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang pengembangan teknologi industri kesehatan dan obat; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
