Pasal 52
BAB 4 — DIREKTORAT PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INDUSTRI
Rincian tugas Subdirektorat Pengembangan Teknologi Industri Bahan Baku dan Material Maju: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat;
b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan teknologi industri bahan baku dan material maju; c. melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksaanaan kebijakan di bidang pengembangan teknologi industri bahan baku dan material maju; d. melaksanakan penyiapan fasilitasi pengembangan teknologi industri bahan baku dan material maju; e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan teknologi industri bahan baku dan material maju; f. melaksanakan penyusunan laporan di bidang pengembangan teknologi industri bahan baku dan material maju; g. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan h. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
