Pasal 50
BAB 4 — DIREKTORAT PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INDUSTRI
Rincian tugas Seksi Pengembangan Teknologi Industri Pangan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan teknologi industri pangan; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksaanaan kebijakan di bidang pengembangan teknologi industri pangan;
d. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pengembangan teknologi industri pangan; e. melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan teknologi industri pangan; f. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang pengembangan teknologi industri pangan; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
