Pasal 49
BAB 4 — DIREKTORAT PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INDUSTRI
Rincian tugas Subdirektorat Pengembangan Teknologi Industri Pangan, Kesehatan, dan Obat: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan teknologi industri pangan, kesehatan, dan obat; c. melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksaanaan kebijakan di bidang pengembangan teknologi industri pangan, kesehatan, dan obat; d. melaksanakan penyiapan fasilitasi pengembangan teknologi industri pangan, kesehatan, dan obat; e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan teknologi industri pangan, kesehatan, dan obat; f. melaksanakan penyusunan laporan di bidang pengembangan teknologi industri pangan, kesehatan, dan obat; g. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan h. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
