Pasal 46
BAB 4 — DIREKTORAT PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INDUSTRI
Rincian tugas Subdirektorat Pengembangan Teknologi Industri Energi dan Transportasi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan teknologi industri energi dan transportasi; c. melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksaanaan kebijakan di bidang pengembangan teknologi industri energi dan transportasi; d. melaksanakan penyiapan fasilitasi pengembangan teknologi industri energi dan transportasi; e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan teknologi industri energi dan transportasi; f. melaksanakan penyusunan laporan di bidang pengembangan teknologi industri energi dan transportasi; g. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan
h. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
