Pasal 45
BAB 4 — DIREKTORAT PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INDUSTRI
Rincian tugas Seksi Pengembangan Teknologi Industri Pertahanan dan Keamanan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan teknologi industri pertahanan dan keamanan; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksaanaan kebijakan di bidang pengembangan teknologi industri pertahanan dan keamanan; d. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pengembangan teknologi industri pertahanan dan keamanan; e. melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan teknologi industri pertahanan dan keamanan; f. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang pengembangan teknologi industri pertahanan dan keamanan; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
