Pasal 47
BAB 4 — DIREKTORAT PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INDUSTRI
Rincian tugas Seksi Pengembangan Teknologi Industri Energi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan teknologi industri energi; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksaanaan kebijakan di bidang pengembangan teknologi industri energi; d. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pengembangan teknologi industri energi; e. melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan teknologi industri energi; f. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang pengembangan teknologi industri energi; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
