Pasal 39
BAB 3 — DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Rincian tugas Seksi Peneliti Pemula: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas riset bagi peneliti pemula; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksaanaan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas riset bagi peneliti pemula; d. melakukan penyusunan program peningkatan kapasitas riset bagi peneliti pemula; e. melakukan penyusunan bahan koordinasi peningkatan kapasitas riset bagi peneliti pemula; f. melakukan penyusunan bahan pemberian bahan bimbingan teknis peningkatan kapasitas riset bagi peneliti pemula; g. melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang peningkatan kapasitas riset bagi peneliti pemula; h. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang peningkatan kapasitas riset bagi peneliti pemula; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
