Pasal 38
BAB 3 — DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Rincian tugas Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Riset: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas riset peneliti pemula dan peningkatan kapasitas riset untuk peningkatan kualifikasi; c. melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksaanaan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas riset peneliti pemula dan peningkatan kapasitas riset untuk peningkatan kualifikasi; d. melaksanakan penyusunan program peningkatan kapasitas riset peneliti pemula dan peningkatan kapasitas riset untuk peningkatan kualifikasi; e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi peningkatan kapasitas riset peneliti pemula dan peningkatan kapasitas riset untuk peningkatan kualifikasi; f. melaksanakan penyusunan pemberian bahan bimbingan teknis pelaksanaan peningkatan kapasitas riset peneliti pemula dan peningkatan kapasitas riset untuk peningkatan kualifikasi; g. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang peningkatan kapasitas riset peneliti pemula dan peningkatan kapasitas riset untuk peningkatan kualifikasi; h. melaksanakan penyusunan laporan di bidang peningkatan kapasitas riset peneliti pemula dan peningkatan kapasitas riset untuk peningkatan kualifikasi; i. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan j. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
