Pasal 37
BAB 3 — DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Rincian tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksaanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat; d. melakukan pemetaan perguruan tinggi penerima bantuan pemberdayaan masyarakat; e. melakukan penyusunan bahan penilaian dan seleksi usul perguruan tinggi penerima bantuan pemberdayaan masyarakat; f. melakukan penyusunan bahan penetapan perguruan tinggi penerima bantuan pemberdayaan masyarakat; g. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis pelaksanaan pemberdayaan masyarakat; h. melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang pemberdayaan masyarakat; i. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang pemberdayaan masyarakat; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan k. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
