Pasal 36
BAB 3 — DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Rincian tugas Seksi Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bagi Masyarakat: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi masyarakat; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksaanaan kebijakan di bidang penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi masyarakat; d. melakukan pemetaan perguruan tinggi penerima bantuan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi masyarakat; e. melakukan penyusunan bahan penilaian dan seleksi usul perguruan tinggi penerima bantuan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi masyarakat; f. melakukan penyusunan bahan penetapan perguruan tinggi penerima bantuan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi masyarakat; g. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis pelaksanaan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi masyarakat;
h. melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi masyarakat; i. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi masyarakat; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan k. melakukan penyusunan laporan Seksi.
