Pasal 40
BAB 3 — DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Rincian tugas Seksi Riset Peningkatan Kualifikasi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas riset untuk peningkatan kualifikasi; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksaanaan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas riset untuk peningkatan kualifikasi; d. melakukan penyusunan program peningkatan kapasitas riset untuk peningkatan kualifikasi; e. melakukan penyusunan bahan koordinasi peningkatan kapasitas riset untuk peningkatan kualifikasi;
f. melakukan penyusunan bahan pemberian bahan bimbingan teknis peningkatan kapasitas riset untuk peningkatan kualifikasi; g. melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang peningkatan kapasitas riset untuk peningkatan kualifikasi; h. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang peningkatan kapasitas riset untuk peningkatan kualifikasi; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
