Pasal 33
BAB 3 — DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Rincian tugas Seksi Riset Terapan Perguruan Tinggi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat;
b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang riset terapan perguruan tinggi; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksaanaan kebijakan di bidang riset terapan perguruan tinggi; d. melakukan pemetaan perguruan tinggi penerima bantuan riset terapan perguruan tinggi; e. melakukan penyusunan bahan penilaian dan seleksi usulan riset terapan perguruan tinggi; f. melakukan penyusunan bahan penetapan perguruan tinggi penerima bantuan riset terapan; g. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis pelaksanaan riset terapan perguruan tinggi; h. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan riset terapan perguruan tinggi; i. melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan riset terapan perguruan tinggi; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan k. melakukan penyusunan laporan Seksi.
