Pasal 32
BAB 3 — DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Rincian tugas Subdirektorat Riset Terapan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang riset terapan perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan; c. melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksaanaan kebijakan di bidang riset terapan perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan; d. melaksanakan pemetaan perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan penerima bantuan riset terapan; e. melaksanakan penyusunan bahan penilaian dan seleksi usulan riset terapan perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan; f. melaksanakan penyusunan bahan penetapan perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan penerima bantuan riset terapan; g. melaksanakan penyusunan bahan bimbingan teknis pelaksanaan riset terapan perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan; h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan riset terapan perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan; i. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan riset terapan perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan; j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan k. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
