Pasal 31
BAB 3 — DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Rincian tugas Seksi Riset Dasar Lembaga Penelitian dan Pengembangan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang riset dasar lembaga penelitian dan pengembangan; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksaanaan kebijakan di bidang riset dasar lembaga penelitian dan pengembangan; d. melakukan pemetaan perguruan tinggi penerima bantuan riset dasar lembaga penelitian dan pengembangan; e. melakukan penyusunan bahan penilaian dan seleksi usulan riset dasar lembaga penelitian dan pengembangan; f. melakukan penyusunan bahan penetapan penerima bantuan riset dasar lembaga penelitian dan pengembangan; g. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis pelaksanaan riset dasar lembaga penelitian dan pengembangan; h. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan riset dasar lembaga penelitian dan pengembangan; i. melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan riset dasar lembaga penelitian dan pengembangan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan k. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
