Pasal 30
BAB 3 — DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Rincian tugas Seksi Riset Dasar Perguruan Tinggi: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang riset dasar perguruan tinggi; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksaanaan kebijakan di bidang riset dasar perguruan tinggi; d. melakukan pemetaan perguruan tinggi penerima bantuan riset dasar perguruan tinggi; e. melakukan penyusunan bahan penilaian dan seleksi usulan riset dasar perguruan tinggi; f. melakukan penyusunan bahan penetapan penerima bantuan riset dasar perguruan tinggi; g. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis pelaksanaan riset dasar perguruan tinggi; h. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan riset dasar perguruan tinggi;
i. melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan riset dasar perguruan tinggi; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan k. melakukan penyusunan laporan Seksi.
