Pasal 34
BAB 3 — DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Rincian tugas Seksi Riset Terapan Lembaga Penelitian dan Pengembangan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang riset terapan lembaga penelitian dan pengembangan; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksaanaan kebijakan di bidang riset terapan lembaga penelitian dan pengembangan; d. melakukan pemetaan lembaga penelitian dan pengembangan penerima bantuan riset terapan; e. melakukan penyusunan bahan penilaian dan seleksi usulan riset terapan lembaga penelitian dan pengembangan;
f. melakukan penyusunan bahan penetapan lembaga penelitian dan pengembangan penerima bantuan riset terapan; g. melakukan penyusunan bahan bimbingan teknis pelaksanaan riset terapan lembaga penelitian dan pengembangan; h. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan riset terapan lembaga penelitian dan pengembangan; i. melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan riset terapan lembaga penelitian dan pengembangan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan k. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
