Pasal 25
BAB 2 — DIREKTORAT SISTEM RISET DAN PENGEMBANGAN
Rincian tugas Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Riset dan Pengembangan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi riset dan pengembangan; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi riset dan pengembangan; d. melakukan pengembangan sistem informasi riset dan pengembangan; e. melakukan pengelolaan sistem informasi riset dan pengembangan; f. melakukan pemberian layanan data dan informasi riset dan pengembangan; g. melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi riset dan pengembangan; h. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi riset dan pengembangan;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
