Pasal 26
BAB 2 — DIREKTORAT SISTEM RISET DAN PENGEMBANGAN
Rincian tugas Seksi Standardisasi Riset dan Pengembangan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang standardisasi riset dan pengembangan; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi riset dan pengembangan; d. melakukan penyusunan bahan pedoman teknis di bidang standardisasi riset dan pengembangan; e. melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang standardisasi riset dan pengembangan; f. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang standardisasi riset dan pengembangan; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
