Pasal 24
BAB 2 — DIREKTORAT SISTEM RISET DAN PENGEMBANGAN
Rincian tugas Subdirektorat Sistem Informasi Riset dan Pengembangan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang sistem informasi riset dan pengembangan serta standardisasi riset dan pengembangan; c. melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksaanaan kebijakan di bidang sistem informasi riset dan pengembangan serta standardisasi riset dan pengembangan; d. melaksanakan pengembangan sistem informasi riset dan pengembangan;
e. melaksanakan pengelolaan sistem informasi riset dan pengembangan; f. melaksanakan penyusunan bahan pedoman teknis di bidang standardisasi riset dan pengembangan; g. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang program sistem informasi riset dan pengembangan serta standardisasi riset dan pengembangan; h. melaksanakan penyusunan laporan di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi serta standardisasi riset dan pengembangan; i. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan j. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
