Pasal 23
BAB 2 — DIREKTORAT SISTEM RISET DAN PENGEMBANGAN
Rincian tugas Seksi Kemitraan Strategis Luar Negeri: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kemitraan strategis luar negeri; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksaanaan kebijakan di bidang kemitraan strategis luar negeri; d. melakukan penyiapan bahan fasilitasi kemitraan riset dan pengembangan di luar negeri; e. melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang kemitraan strategis di luar negeri; f. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang kemitraan strategis riset di luar negeri; g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
