Pasal 22
BAB 2 — DIREKTORAT SISTEM RISET DAN PENGEMBANGAN
Rincian tugas Seksi Kemitraan Strategis Dalam Negeri: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kemitraan strategis dalam negeri; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksaanaan kebijakan di bidang kemitraan strategis dalam negeri; d. melakukan penyiapan bahan fasilitasi kemitraan riset dan pengembangan di dalam negeri; e. melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang kemitraan strategis dalam negeri; f. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang kemitraan strategis riset di dalam negeri;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
