Pasal 21
BAB 2 — DIREKTORAT SISTEM RISET DAN PENGEMBANGAN
Rincian tugas Subdirektorat Kemitraan Strategis Riset dan Pengembangan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kemitraan stategis riset dan pengembangan di dalam dan luar negeri; c. melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksaanaan kebijakan di bidang kemitraan strategis riset dan pengembangan di dalam dan luar negeri; d. melaksanakan penyiapan fasilitasi kemitraan strategis riset dan pengembangan di dalam dan luar negeri; e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang kemitraan strategis riset dan pengembangan di dalam dan luar negeri; f. melaksanakan penyusunan laporan di bidang kemitraan strategis riset dan pengembangan di dalam dan luar negeri; g. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan h. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
