PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT...
Pasal 20
BAB 2 — DIREKTORAT SISTEM RISET DAN PENGEMBANGAN
Rincian tugas Seksi Evaluasi Sistem Riset dan Pengembangan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang evaluasi sistem riset dan pengembangan; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang evaluasi sistem riset dan pengembangan; d. melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang evaluasi sistem riset dan pengembangan; e. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang harmonisasi evaluasi sistem riset dan pengembangan; f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan g. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
