PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT...
Pasal 19
BAB 2 — DIREKTORAT SISTEM RISET DAN PENGEMBANGAN
Rincian tugas Seksi Harmonisasi Program Riset dan Pengembangan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang harmonisasi program riset dan pengembangan; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang harmonisasi program riset dan pengembangan; d. melakukan pemantauan dan evaluasi di bidang harmonisasi program riset dan pengembangan; e. melakukan penyusunan bahan laporan di bidang harmonisasi program riset dan pengembangan; f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan g. melakukan penyusunan laporan Seksi.
