Pasal 18
BAB 2 — DIREKTORAT SISTEM RISET DAN PENGEMBANGAN
Rincian tugas Subdirektorat Harmonisasi Program dan Evaluasi Sistem Riset dan Pengembangan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan harmonisasi program dan evaluasi sistem riset dan pengembangan; c. melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan harmonisasi program dan evaluasi sistem riset dan pengembangan; d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program harmonisasi program dan evaluasi sistem riset dan pengembangan; e. melaksanakan penyusunan laporan harmonisasi program dan evaluasi sistem riset dan pengembangan; f. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan g. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
