Pasal 17
BAB 2 — DIREKTORAT SISTEM RISET DAN PENGEMBANGAN
Rincian tugas Seksi Kebijakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Masa Depan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengembangan sistem riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi masa depan; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pengembangan sistem riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi masa depan; d. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan sistem riset dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi masa depan; e. melakukan penyusunan bahan laporan pengembangan sistem riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi masa depan; f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan g. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Subdirektorat.
