Pasal 16
BAB 2 — DIREKTORAT SISTEM RISET DAN PENGEMBANGAN
Rincian tugas Seksi Kebijakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi: a. melakukan penyusunan konsep program kerja Seksi dan konsep program kerja Subdirektorat; b. melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengembangan sistem riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi masa kini; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan pengembangan sistem riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi masa kini; d. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan sistem riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi masa kini; e. melakukan penyusunan bahan laporan pengembangan sistem riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi masa kini; f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan g. melakukan penyusunan laporan Seksi.
