Pasal 15
BAB 2 — DIREKTORAT SISTEM RISET DAN PENGEMBANGAN
Rincian tugas Subdirektorat Pengembangan Sistem Riset dan Pengembangan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sistem riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem
riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pengembangan sistem riset dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; e. melaksanakan penyusunan laporan pengembangan sistem riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; f. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan g. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
