Pasal 14
BAB 2 — DIREKTORAT SISTEM RISET DAN PENGEMBANGAN
Rincian tugas Direktorat Sistem Riset dan Pengembangan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Direktorat;
b. melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan di bidang pengembangan sistem, harmonisasi program, evaluasi sistem, kemitraan strategis, serta sistem informasi riset dan pengembangan; c. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem, harmonisasi program, evaluasi sistem, kemitraan strategis, serta sistem informasi riset dan pengembangan; d. melaksanakan fasilitasi kemitraan strategis riset dan pengembangan di dalam dan luar negeri; e. melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi riset dan pengembangan; f. melaksanakan penyusunan pedoman teknis standardisasi riset dan pengembangan; g. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengembangan sistem, harmonisasi program, evaluasi sistem, kemitraan strategis, serta sistem informasi riset dan pengembangan program sistem riset dan pengembangan; h. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan di bidang pengembangan sistem, harmonisasi program, evaluasi sistem, kemitraan strategis, serta sistem informasi riset dan pengembangan; i. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Direktorat; dan j. melaksanakan penyusunan laporan Direktorat.
