Pasal 76
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan Polnam meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh Polnam. (2) Kekayaan Polnam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Polnam.
(3) Seluruh kekayaan Polnam dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Polnam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (5) Kekayaan Polnam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
