PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Ambon
Pasal 75
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sumber pendanaan Polnam berasal dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sumber pendanaan yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. biaya penyelenggaraan pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk Polnam; c. hasil penjualan produk/jasa Polnam; d. sumbangan dan/atau hibah; dan e. penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan Polnam diatur dengan Peraturan Direktur.
