Pasal 77
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan Polnam. (2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ Polnam. (3) Wakil dari organ Polnam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. 5 (lima) orang wakil organ Senat yang berasal dari wakil Dosen; b. 4 (empat) orang wakil organ Direktur; c. 1 (satu) orang wakil organ Satuan Pengawas Internal; dan d. 1 (satu) orang wakil organ Dewan Penyantun. (4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mufakat. (5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. (6) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada Menteri untuk ditetapkan.
