Pasal 72
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Sistem penjaminan mutu internal merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. (2) Penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di Polnam dilakukan secara sistematis dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas. (3) Sistem penjaminan mutu internal di Polnam dikembangkan dengan tujuan untuk memenuhi dan melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (4) Untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di Polnam dilakukan melalui kegiatan evaluasi, baku mutu, akreditasi, dan sertifikasi. (5) Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Polnam menyelenggarakan dan memfasilitasi: a. evaluasi diri institusi dan program studi; b. baku mutu (benchmarking), baik nasional maupun internasional; c. akreditasi program pendidikan; d. sertifikasi kompetensi peserta didik; dan
e. sertifikasi kompetensi Dosen dan Tenaga Kependidikan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal Polnam diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
