Pasal 71
BAB 11 — KERJA SAMA
(1) Polnam dapat melakukan kerja sama bidang akademik dan non-akademik dengan perguruan tinggi dan/atau pihak lain, baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaskan kemitraan, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memberikan kontribusi kepada masyarakat.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan; e. berkelanjutan; dan f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. meningkatkan mutu pendidikan; b. memperluas jaringan kemitraan; c. mempromosikan keunggulan lokal yang berbasis pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. meningkatkan daya saing berbasis hasil penelitian di bidang industri dan pembangunan. (5) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. program kembaran; c. pengalihan dan/atau pemerolehan kredit; d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan; e. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa; f. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya; g. pemagangan; h. terbitan berkala ilmiah; i. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau j. bentuk lain yang dianggap perlu. (6) Kerja sama bidang non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pendayagunaan aset;
b. penggalangan dana; c. jasa dan royalti kekayaan intelektual; dan/atau d. bentuk lain yang dianggap perlu. (7) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Direktur yang dituangkan dalam nota kesepahaman dan/atau naskah perjanjian kerja sama. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan Peraturan Direktur.
