Pasal 70
BAB 10 — PENGELOLAAN ANGGARAN
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2) Perencanaan dan pengelolaan anggaran Polnam disusun berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Polnam disusun oleh Direktur dan diusulkan kepada Menteri. (4) Pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparansi, dan akuntabel yang dipertanggungjawabkan melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Polnam menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pelaksanaan pengelolaan anggaran Polnam dipantau dan dievaluasi oleh Satuan Pengawas Internal. (7) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Polnam diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
